Aturan Baru BKN Soal NIP ASN, Berlaku Januari 2023

Selasa, 15 November 2022 – 21:34 WIB
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Aplikasi tersebut untuk mempermudah pelayanan di bidang status kepegawaian.

BACA JUGA: Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN Paryono menyebut aplikasi tersebut bisa mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

“Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” kata Paryono dikutip dari laman BKN, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang? BKN Beri Informasi Penting, Honorer Jangan Santai

Paryono menjelaskan, 14 kantor regional BKN masuk dalam pilot project aplikasi penetapan NIP pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKN.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Dit SKK juga sudah melakukan penyederhanaan alur serta SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: 538 Guru Lulus PG di Brebes akan Diangkat PPPK Tahun Ini, Simak Penjelasan BKN & Kemendikbudristek

Salah satunya dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK.

Selanjutnya, setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul.

Data yang salah pada database SIASN dapat langsung update pada data yang benar.

Paryono menegaskan bahwa semua instansi per 11 November sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi ini.

Sementara itu, usul secara manual dengan mengirimkan berkas masih diterima sampai akhir Desember 2022.

Namun, mulai Januari 2023 semua usul perbaikan NIP harus melalui aplikasi penetapan NIP.

“Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak,” tutupnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler