Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah

Sabtu, 23 Januari 2021 – 20:48 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019 di Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk berdomisili di daerah tersebut.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bagi Penerima SK CPNS Jangan Senang Dulu, Mohon Doa untuk Rizieq, Edhy Prabowo Mengeluh

"Kami mewajibkan seluruh CPNS yang baru diangkat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tinggal atau berdomisili di Minahasa Tenggara," kata Rine Komansilan di Ratahan, Sabtu (23/1).

Rine menegaskan, aturan tersebut wajib untuk dilaksanakan karena sebagian besar CPNS ini berasal dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara.

BACA JUGA: Said: Batalkan Kelulusan Tes CPNS 2013 dari Honorer K2

"Sebagian besar pegawai yang baru ini berasal dari luar daerah, sehingga kami wajibkan untuk segera tinggal di Minahasa Tenggara," kata dia.

Dia menambahkan, pekan depan pegawai-pegawai tersebut segera ditugaskan ke satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan formasi yang sudah diisi.

BACA JUGA: Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi

"Kami segera tugaskan mereka ke instansi terkait, sehingga pekan depan sudah bisa melaksanakan tugas," ungkap dia.

Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, menegaskan, pemerintah kabupaten tidak akan memberi izin bagi CPNS untuk tinggal di luar Minahasa Tenggara.

"Mereka sudah memilih untuk bertugas di Minahasa Tenggara. Jadi harus menyesuaikan dengan aturan dan kebijakan dari pemerintah kabupaten. Termasuk pegawai yang sudah lama mengabdi di daerah ini juga diberlakukan sama," tegas Sekda.

Tujuan ASN tetap tinggal di Minahasa Tenggara, kata David, agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi di daerah serta lebih memudahkan koordinasi dalam kerja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler