Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI

Rabu, 17 Juli 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Tahun ini pembebasan lahan baru untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan aturan itu, pembebasan lahan membutuhkan waktu mulai 100-300 hari atau maksimal satu tahun.

UU itu juga  menyebutkan bahwa pembebasan lahan harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Jonathan Pasodung mengatakan, aturan baru ini membuat penyerapan anggaran pembebasan tanah sulit terealisasi seluruhnya.

"Ya aturan UU seperti itu. Hal itu yang menyebabkan sulitnya terserap anggaran hingga 100 persen. Karena pembebasan lahan makan waktu sampai 300 hari," kata Jonathan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Untuk itu, sambung Jonathan, pihaknya akan merumuskan rencana pembebasan lahan untuk tahun anggaran selanjutnya. Hal ini untuk mengantisipasi lamanya waktu pembebasan lahan yang diatur dalam UU 2/2012.

Lebih lanjut Jonathan mengatakan bahwa UU 2/2012 ini tidak berlaku surut. Artinya, pembebasan tanah yang dilakukan sebelum penerbitan UU 2/2012 tetap dilanjutkan.

"Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru sebagai payung hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sinergikan Kerjasama dengan Bekasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler