jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud membuat aturan baru terkait beban kerja dosen. Regulasi itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) tahun 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, tugas dan kewajiban dosen yang merupakan beban kerja dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BKD ini mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
"BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS," kata Nizam dalam sosialisasi pedoman operasional BKD tahun 2021 secara daring, Kamis (18/3).
BACA JUGA: Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021, Simak Penjelasan Prof Nizam
Dia menjelaskan aturan baru ini menjadi kerangka besar dalam sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.
BACA JUGA: Rektor dan Dosen Jangan Leha-Leha, Ada yang Mengawasi
Hanya saja, Kemendikbud harus mengubah juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) hingga kemudian PUPAK dari Menteri Riset Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Perubahan ini agar pendidikan tinggi bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka," ucapnya.
Dia mengharapkan aturan tersebut bisa membantu pengembangan diri dosen dan mahasiswa sepadan.
Nizam mengatakan indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang bisa meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan kementerian.
PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM.
"Untuk itu diharapkan dosen bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya," pungkas Nizam. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad