Aturan Baru Malaysia untuk Warga Asing soal Salat di Masjid

Selasa, 25 Agustus 2020 – 22:20 WIB
Masjid Putra di Putrajaya, Malaysia. Foto: Reuters

jpnn.com, PUTRA JAYA - Pemerintah Malaysia mengizinkan warga negara asing melakukan sholat berjamaah di masjid per 1 September 2020 setelah sebelumnya dilarang selama sekitar tiga bulan terhitung 7 Juni 2020.

"Musyawarah khusus juga setuju untuk membenarkan warganegara asing untuk menjalankan ibadah solat berjamaah di masjid," ujar Menteri Senior Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Selasa.

BACA JUGA: WNA Malaysia Dideportasi Setelah Menikah dan Beranak di Bukittinggi

Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada imam dan takmir masjid karena tegas dalam memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dipatuhi sepenuhnya.

"Namun begitu, terdapat keluhan orang banyak yang lupa membawa sejadah ke masjid dan dihalangi untuk menunaikan solat," katanya.

BACA JUGA: Cegah Kegiatan Ilegal, Tim Kopaska Tingkatkan Patroli di Perbatasan RI-Malaysia

Setelah mendengar permohonan Datuk Seri Dr Zulkifli Al-Bakri, Menteri Di Jabatan Perdana Menteri (Agama) dan atas nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) musyawarah khusus setuju untuk tidak mewajibkan penggunaan sejadah di masjid.

"Namun begitu, penggunaan sejadah adalah dianjurkan dan pemakaian masker masih diwajibkan. Mereka perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan sebelum ini," katanya.

BACA JUGA: Ekonomi Hancur Dihajar COVID-19, Malaysia Luncurkan Sukuk Prihatin

Ismail mengatakan musyawarah juga setuju untuk memperbolehkan pasangan dan anak yang bukan warganegara Malaysia yang tidak mempunyai visa jangka panjang untuk ke Malaysia.

"Namun begitu, mereka diwajibkan untuk memohon visa setibanya di Malaysia. Bagi Penduduk Tetap, mereka dibenarkan masuk ke Malaysia tanpa perlu membuat permohonan awal," katanya.

Menurut Ismail, musyawarah khusus juga setuju untuk memperbolehkan rakyat Malaysia untuk ke luar negeri untuk kasus-kasus darurat yang melibatkan anggota keluarga. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler