jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial PSK (42 tahun) dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat.
Pria tersebut diketahui sudah tiga tahun menyalahi izin tinggal.
BACA JUGA: Ups! 10 WNA Malaysia Tertangkap Saat Asyik Karaoke
PSK telah menikah dengan wanita di Bukittinggi dan memiliki anak.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha mengatakan, tindakan deportasi itu dilakukan bermula dari informasi warga, tentang adanya WNA yang melakukan aktivitas menyalahi UU keimigrasian.
BACA JUGA: Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Setelah mendapat laporan itu pihak Imigrasi melakukan pemantauan, dan setelah dipantau didapatilah jika yang bersangkutan memang telah melanggar aktivitas keimigrasian.
“Dia diamankan pada 3 Agustus 2020 di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Dia masuk ke Indonesia pada 22 Februari 2017 melalui Bandara Minangkabau dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Oeray seperti dikutip dari Posmetro Padang, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Tangisan dari Dalam Kardus di Penurunan Tambuo Bukittinggi
Oeray menjelaskan, selama tiga tahun lebih yang bersangkutan overstay di Bukittinggi dengan melalukan aktivitas yang menyalahi visa kunjungannya.
Menurut pengakuan PSK, dia datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenalnya melalui media sosial dan menjadi mualaf di tahun 2017.
“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkap Oeray.
Dia menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)
Redaktur & Reporter : Adek