Aturan Baru OJK, Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol

Jumat, 10 November 2023 – 18:09 WIB
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Kepala Mahendra Siregar menyatakan dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara fintech P2P lending dalam hal ini pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

BACA JUGA: Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending," ujar Mahendra seperti dikutip dalam laman resmi, OJK.go.id, Jumat (10/11).

OJK menjelaskan dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk.

BACA JUGA: Masinton Bareng OJK Mengedukasi Warga tentang Cara Memanfaatkan Uang Pinjol

Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," ujar Mahendra.

Seperti diketahui, OJK meluncurkan roadmap untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OJK   pinjol   aturan baru ojk   Ekonomi  

Terpopuler