jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mak-mak cara memanfaatkan uang yang diperoleh melalui pinjaman online (pinjol).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan uang pinjol sebaiknya tidak dipakai untuk konsumtif, seperti membeli lipstik.
BACA JUGA: Sosialisasikan Fungsi LPS, Masinton Sebut Masyarakat Jangan Ragu Menabung di Bank
“Kalau untuk konsumtif, misalnya ada lipstik bagus, duit lagi enggak ada, ah pakai pinjol, itu enggak disarankan,” kata Masinton saat Penyuluhan Jasa Keuangan Ekonomi Tangguh Melalui Digitalisasi Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Anggota DPR RI Dapil II DKI Jakarta itu menyebut meminjam uang dari pinjol yang legal tidak dilarang selama uangnya dipakai untuk hal produktif.
BACA JUGA: Ada Twit Umpatan di Akun Jimly, Lalu Dihapus
Masinton mengatakan dana pinjol bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan di era digital seperti saat ini.
“Pinjam itu enggak dilarang sepanjang untuk kebutuhan produktif, buat usaha. Kalau untuk produktif, ya bisa dipertimbangkan, apalagi sekarang sudah era digital, uang itu seperti ada dalam genggaman,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Dapati Fakta soal Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di GOR
Selain itu, politikus yang pernah duduk di Komisi III DPR itu mewanti-wanti masyarakat jangan pakai uang dari pinjol untuk bermain judi online. Sebab, itu hanya akan mempersulit ekonomi rakyat.
Sementara itu, Analis Senior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ferddy Rahmadi mengatakan uang pinjol sebaiknya memang dipakai untuk kegiatan produktif.
"Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawari terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu," ujarnya.
Ferddy juga mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol dengan mengecek legalitas perusahaannya.
Untuk pengecekan pinjol yang legal, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi: 081157157157.
Cukup dengan menuliskan nama perusahaan pemberi pinjaman online melalui nomor tersebut, maka OJK akan menginformasikan legalitasnya.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui pinjol terkait legal atau ilegal," ujar Ferddy.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam