Aturan Baru: Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat Uang SPPD

Jumat, 12 April 2019 – 00:51 WIB
Perjalanan Dinas di dalam kota tetap mendapat uang SPPD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Para pejabat Eselon II Pemprov dan anggota DPRD Sulsel akan mendapatkan uang SPPD (surat perintah perjalanan dinas) dalam kota. Hal itu dirancang dalam peraturan gubernur yang baru. Jatah ini tak berlaku bagi gubernur dam ketua DPRD.

Juga, wakil gubernur dan wakil ketua DPRD, dan sekretaris provinsi. Hanya jajaran di bawahnya yang mendapat jatah perjalanan dinas dalam kota.

BACA JUGA: Mendikbud: Alhamdulillah, SMA di Sulsel 100 Persen UNBK

Dalam rancangan draft pergub tersebut, nilai perjalanan dinas dihitung berdasarkan jam. Standarnya yakni kurang atau lebih dari delapan jam. Kegiatan yang diklaim pun merupakan agenda resmi. Rapat atau kegiatan di luar kantor OPD. Nilainya bervariasi. Misalnya untuk anggota DPRD serta pejabat eselon II.

Mereka mendapat jatah perjalanan dinas Rp350 ribu sehari. Khusus yang melakukan perjalanan dinas lebih dari delapan jam. Jatah itu terdiri atas uang transportasi sebanyak Rp150 ribu dan uang harian dalam kota sebanyak Rp200 ribu rupiah. Bukti kegiatan mesti dilampirkan untuk pencairan anggarannya perjalanan dinasnya.

BACA JUGA: Banyak Sarjana Menganggur Lantaran Incar Kursi PNS

Khusus untuk perjalanan yang kurang dari delapan jam, tetap mendapat jatah perjalanan dinas. Hanya saja jumlahnya lebih kecil, yakni berupa uang transportasi dalam kota sebanyak Rp150 ribu.

Informasi dari salah seorang ASN yang setiap hari menangani SPPD di kantor gubernur Sulsel menyebut Pergub 22/ 2015 dan Keputusan Gubernur 2017 lalu yang mengatur hal tersebut, tak menjelaskan khusus soal perjalanan dinas di dalam kota.

BACA JUGA: Kader PBB Dipanah, Prof Yusril Minta Kapolri Kerahkan Anak Buah

Biasanya yang diklaim adalah perjalanan dinas luar daerah saja. Khusus wilayah Makassar tak dihitung sebagai komponen perjalanan dinas. Ia pun tak pernah mengurus soal perjalanan di dalam wilayah kota.

"Biasanya yang kami cairkan hanya di daerah saja. Artinya di luar Makassar. Kalau di dalam kota belum pernah seperti itu. Biasanya ASN yang biayai dulu, kemudian diklaim setelah perjalanannya selesai,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis mengatakan, aturan tersebut sebetulnya sudah ada di pergub lama. Hanya saja untuk usulan yang baru akan lebih merinci lagi.

BACA JUGA: Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai

Pihaknya beranggapan, jika pemberian uang perjalanan dinas di dalam kota tersebut, tak masalah. Khusus yang lebih dari delapan jam, mereka sudah dianggap bekerja di luar dari jam kerja seharinya.

Apalagi, kata dia, jika agenda rapatnya di luar melebihi jam kerja kantoran. Makanya beberapa jajaran ASN diberikan hak berupaya perjalanan dinas dalam kota. "Pertanggung jawaban harus lengkap. Baik nota hingga laporan kegiatan yang dihadiri," ungkap mantan Pj Wali Kota Palopo tersebut.

Begitu pun yang kurang dari delapan jam. Mereka hanya diberikan uang transprotasi. Jumlahnya pun lebih kecil dari mereka yang sudah melakukan perjalanan dinas lebih dari delapan jam. Semua kegiatan yang diklaim ke unit setiap OPD pun mesti lengkap pertanggung jawabannya. (ful)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Y-Publica: Caleg PSI Masuk Lima Besar Dapil Sulsel III


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler