Aturan Baru Perjalanan Udara dari Kemenhub Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 21:24 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (2/7).

BACA JUGA: Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI

"Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (3/7).

Kemenhub telah menerbitkan Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Menaker: Semua Pihak Harus Patuh!

Novi menjelaskan pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

BACA JUGA: Ini Update Titik Penyekatan Tol Jasa Marga Group Selama PPKM Darurat

Atau, lanjut Novi, hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi," katanya.

Selain itu, lanjut Novi, khusus bagi yang belum divaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Dirjen Novie juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak," tegas Novi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler