Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI

Sabtu, 03 Juli 2021 – 14:50 WIB
Selama PPKM Darurat KAI memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang mau menggunakan kereta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang akan naik kereta.

Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Daop 8 Surabaya Batalkan 17 Perjalanan, Ini Daftarnya...

"Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Joni di Jakarta, Sabtu (3/7).

Lebih lanjut, kata Joni, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA: Daop 7 Madiun Beri Tenggat Waktu Klaim Pembatalan Tiket Kereta hingga 30 Hari

Namun, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.

BACA JUGA: KAI Lanjutkan Tes Antigen Covid-19 di Enam Stasiun

Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap penumpang, kata dia, harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan.

Joni menyebut tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis.

"Masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ungkapnya.

Lalu, Joni menjelaskan penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Joni melanjutkan persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.

KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 per orang per sekali perjalanan.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.

"Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap," ungkap Joni.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan penumpang yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata dia.

Joni menegaskan bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan maka tidak diperbolehkan naik KA.

"Tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler