Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018

Jumat, 21 Desember 2018 – 05:48 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 diharapkan membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, beleid ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan Endang Diarty juga mempertegas manfaat apa saja yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas. Hal itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.

BACA JUGA: Fokus Layani Pasien BPJS Kesehatan, RS Siloam Diapresiasi

Kemudian pengobatan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, merupakan wilayah dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya ke depan tak ada lagi tumpang tindah pemberian manfaat.

“Selain itu, korban akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, akibat terorisme dan perdagangan orang juga dijelaskan tidak ditanggung oleh program JKN-KIS,” tambahnya.

BACA JUGA: Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan Sudah Cair

Sebab, mereka menjadi tanggung jawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lebih lanjut, Endang memaparkan beberapa penyesuaian yang perlu diketahui oleh masyarakat. Misalnya soal bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS, langsung berhak mendapat manfaat. Namun, orangtua wajib segera mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Kemudian mengenai tunggakan iuran. Di mana sebelumnya tunggakan yang boleh ditagih BPJS Kesehatan sebagai operator JKN-KIS adalah 12 bulan dari tagihan yang tertunggak. Dengan aturan baru, mulai 18 Desember, tunggakan yang boleh ditagihkan maksimal 24 bulan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Menunggak Rp 31,3 M di RSUD Caruban

Endang menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek. Mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS,” ujarnya.

Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, diharapkan peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal.

Diketahui, saat ini cakupan kepesertaan berdasarkan domisili Balikpapan, sebanyak 113 persen. Yakni 712.577 peserta di mana total jumlah penduduk Balikpapan sebesar 633.196 orang. (rsh/riz/k18)

Apa yang baru dari Perpres 82 Tahun 2018?

1. Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Khusus bayi yang lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI.

Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

2. Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kepala desa dan perangkat desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah.

3. Status Peserta yang ke Luar Negeri

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.

4. Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.

5. Tunggakan Iuran

Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

6. Denda Layanan

Denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

7. Aturan JKN-KIS terkait PHK

Peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen penunjang soal PHK.

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler