Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK

Jumat, 02 Juni 2017 – 06:01 WIB
PNS terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.

Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS tidak akan diberikan insentif secara penuh.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Non-PNS Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.

Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.

BACA JUGA: Saat Pengibaran Merah Putih, Puluhan PNS Duduk Berteduh

Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore.

“Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).

BACA JUGA: KPK Kantongi Nama Aktor di Balik Pencabutan BAP Miryam Haryani

Dengan formulasi tersebut, membuat para PNS memacu kinerjanya agar mendapat insentif yang lebih besar.

Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali.

“Nanti akan dipotong lagi, melihat pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ada pengurangan juga pada insentif yang 80 persen itu,” tutur pria berkumis tersebut.

Dia menuturkan, pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut, bukan untuk memotong besaran insentif yang selama ini diterima.

Namun, untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan beban kerjanya. “Jadi bukan pemotongan, tapi penyesuaian dengan kinerja,” sambung Alimuddin.

Pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot pemberian insentif yang tidak sesuai dengan kinerja PNS.

Namun demikian, pemberlakukan pemberian insentif dengan formulasi baru itu belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemkab masih akan merumuskan formulasi yang tepat.

“Kemudian kami benahi perangkatnya, termasuk absensi dengan finger print di seluruh OPD. Kalau itu sudah selesai, baru akan diterapkan. Memang untuk menerapkan ini tidak gampang karena pengawasan melekat dari pejabat eselon IV yang bersentuhan langsung dengan staf,” ujarnya.

Alimuddin menerangkan, untuk saat ini PNS hanya mendapat besaran insentif sebesar 75 persen karena postur APBD yang terus menurun.

Kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun lalu hingga penyaluran insentif untuk Mei, yang akan diberikan pada Juni.

“Sedangkan sisanya 25 persen, seperti eselon II yang insentifnya Rp 11 juta, tinggal Rp 8 juta sekian. Sehingga kami berharap, insentif Mei nanti bisa dibayarkan sebelum Lebaran,” tandasnya. (*/rik/ica/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Kantongi Indikasi Penyimpangan Angaran Kemendes


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
insentif   PNS   KPK  

Terpopuler