Aturan Baru, tak Mau Senyum Didenda Rp 20 Juta

Rabu, 27 Mei 2015 – 06:16 WIB
Ilustrasi (Wahyu Kokkang/Jawa Pos)

jpnn.com - DEWAN Kota Oxford, Inggris, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengamen tersenyum.

Sanksinya tidak tanggung-tanggung. Pemerintah Oxford mendenda artis jalanan yang tidak mesem sebesar Rp 20 juta! Jumlah yang tergolong fantastis.

BACA JUGA: Tiongkok Ingatkan Pesawat Filipina di Zona Terlarang, Aquino: Kami Tidak Gentar Ancaman

Namun, menurut dewan kota setempat, peraturan wajib senyum bagi pengamen merupakan bentuk perlindungan masyarakat di tempat umum untuk mencegah perilaku antisosial.

Sebab, pengamenlah yang sering dicap sebagai golongan yang suka cemberut. ”Senyum, berbahagialah, dan hiburlah orang lain,” bunyi salah satu aturan yang tertulis.

BACA JUGA: WNI Bunuh Anak Majikan yang Ngaku Disuruh Hantu Itu Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut mereka, pengamen harus berperilaku profesional. Bahkan, supaya bisa ”manggung” di jalanan Kota Oxford, para pengamen harus memiliki lisensi khusus. Mereka juga dilarang mengamen di tempat yang sama selama lebih dari satu jam.

Jika melanggar, pengamen didenda Rp 2 juta. Selain itu, kalau kasus tersebut sampai di meja pengadilan, risiko denda yang harus dihadapi pengamen bisa membengkak menjadi Rp 20 juta.

BACA JUGA: Mengenaskan 38 Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Tiongkok

Kontan, peraturan tersebut ditentang habis-habisan oleh para pengamen di Oxford. "Peraturan itu omong kosong dan tidak penting. Itu menciptakan atmosfer ketakutan dan kontrol berlebih,” tegas Jonny Walker, pengamen profesional, seperti dilansir Daily Mirror.

Dia bilang, peraturan baru mengenai kewajiban tersenyum juga dikhawatirkan bakal menular ke kota-kota lain sehingga gelombang protes semakin besar dari sesama pengamen di seluruh Inggris.

Walker telah membuat petisi dan mengumpulkan 5 ribu tanda tangan untuk menentang peraturan tersebut. (okt/c11/nur)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenaskan 38 Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler