Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat

Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di UU pemilukada, hasil pecahan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Salah satunya mengenai penghapusan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang selama ini satu paket dengan calon kadaNantinya, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, tidak lagi lewat pemilukada, melainkan dengan sistem pengangkatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanismenya nanti kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama calon wakada ke pemerintah pusat.  Tiga calon ini berasal dari kalangan PNS

BACA JUGA: Demi Keselamatan WNI, FPDIP Dukung Opsi Negosiasi

"Selanjutnya pusat melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama
SK-nya juga dari pusat," terang Djhermansyah Djohan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (15/4).

Calon diambilkan dari kalangan PNS, kata Djohermansyah, lantaran ke depan jabatan wakada merupakan jabatan karir, bukan jabatan politis sebagaimana selama ini

BACA JUGA: Hasilkan 66 Keputusan, DPD Anggap Sudah Maksimal

Meski merupakan PNS, lanjut mantan Deputy Bidang Politik Setwapres ini, nantinya eselonnya di atas sekda
Calon diajukan kada terpilih agar terjaga loyalitasnya, tidak membangkang kepada kada.

Dijelaskan juga, nantinya tidak semua daerah ada wakil kadanya

BACA JUGA: Kompleks Polisi Dibom, PDIP Pertanyakan Kinerja Intelijen

"Untuk daerah kecil tidak perlu ada wakil, karena hanya pemborosan saja, perlu mobil dinas, rumah dinas, tunjangan, dan lain-lainWakil kepala daerah hanya untuk daerah besar sajaUntuk daerah sangat besar, wakilnya bisa lebih dari satu," bebernya.

Mengenai kriteria daerah besar atau kecil, lanjutnya, di UU pemilukada nantinya akan dibuat kategorisasiMisalnya, provinsi kecil jika jumlah penduduk di bawah satu jutaUntuk kabupaten/kota, di bawah 100 ribu jiwa.

Dia menyebut, banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribuJadi, itu nantinya tak perlu ada wakil kada.

Dijelaskan juga, untuk daerah besar dengan jumlah wakil kada lebih dari satu, sekaligus bisa membendung aspirasi pemekaran daerah, yang selama ini digaungkan dengan alasan kurang mendapat perhatian pembangunan dan pelayanan publik"Dengan wakil yang lebih dari satu, berarti wilayah yang luas tetap bisa terurusJadi bisa menekan alasan perlunya pemekaran," cetusnya.

Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukadaPertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikotaBerbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partaiTerlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis"Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnyaUkurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya"Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tuding Bom Bunuh Diri di Masjid Sebagai Alibi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler