Aturan Baru yang Wajib Diketahui Para Calon Pengantin

Rabu, 10 Februari 2021 – 09:28 WIB
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam webinar peluncuran www.siapnikah.org, Senin (4/5). Foto: bkkbn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru yakni mewajibkan setiap calon pengantin yang akan menikah untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dulu.

Aturan anyar ini sebagai upaya pencegahan kelahiran bayi stunting atau gagal tumbuh di Indonesia.

BACA JUGA: Keren, Strategi BKKBN Turunkan Angka Stunting Hingga 14 Persen di 2024

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2), mengatakan keharusan calon pengantin memeriksakan kesehatannya tersebut dilakukan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.

Program tersebut mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb).

BACA JUGA: Menko PMK: Remaja Anemia Berpotensi Lahirkan Bayi Stunting

"Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil," katanya.

Hasto yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting mengungkapkan bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.

BACA JUGA: Pernyataan Ustaz Maaher 4 Hari Sebelum Meninggal, tentang Kondisinya

Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik pembuat bayi.

"Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus. Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," katanya.

Oleh karena itu Hasto menekankan pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebelum terjadi proses kehamilan.

"Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.

Program ini juga sejalan dengan reformasi sistem kesehatan yang pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting.

"Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," kata Hasto yang berlatar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu.

Pemerintah menargetkan menekan angka stunting pada 2024 menjadi 14 persen. Saat ini angka stunting berada pada kisaran 27,6 persen.

Ia mengatakan BKKBN siap untuk mengoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah sampai dengan tingkat desa.

Hasto menambahkan BKKBN siap mengerahkan dukungan 13.734 tenaga PKB/PLKB dan satu juta kader yang tersebar di seluruh desa. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler