Pernyataan Ustaz Maaher 4 Hari Sebelum Meninggal, tentang Kondisinya

Rabu, 10 Februari 2021 – 07:30 WIB
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2).

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi masuk tahap II di kejaksaan.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Khawatir Gus Nur Bernasib seperti Ustaz Maaher

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim

Senin, 8 Februari 2021, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Irjen Argo: Penyakitnya Sensitif

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Mayjen Dudung Abdurachman Menyampaikan Pengakuan, Anies Baswedan Kaget, Minta Penegasan

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni Eranata alias Ustaz Maaher menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Maaher sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Maaher yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Ustaz Maaher mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler