jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito.
Isi surat tersebut menyatakan Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
BACA JUGA: Sophia Latjuba Belum Anggap Demas Narawangsa Sebagai Menantunya, Kenapa?
Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.
“Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo.
BACA JUGA: Sudahkan Konsumen Terlindungi Dari Penggunaan AMDK?
Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini.
“Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.
BACA JUGA: Keputusan Jokowi Pindahkan Ibu Kota Bisa Memacu Pemerataan Ekonomi
Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.
“Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.
Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.
“Belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kami masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” serunya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada