Aturan BPJS Memberatkan Warga, Tidak Mampu kok Didenda?!

Selasa, 20 September 2016 – 08:14 WIB
BPJS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan aturan yang memberatkan. 

Dia menyebut, seharusnya aturan dalam BPJS membantu masyarakat.

BACA JUGA: Di Balik Kendi yang Pecah di Depan Moncong ATR 72-600..

“Karena tujuan dan konsep awal dibentuk BPJS itu adalah untuk membantu masyarakat,” ucap Anita saat ditemui di ruang rapat Fraksi Golkar, Senin (19/9). 

Dengan peserta aktif dan non aktif yang tidak membayar akan kena denda itu, lanjutnya, juga sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap.

BACA JUGA: Gara-Gara Cinta, Pasangan Kekasih Ini Nekat Dipenjara

Padahal, sebut Anita, awal dibentuk BPJS untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu, dimana yang tidak mampu dibayar oleh yang mampu. Sedangkan aturan baru itu terkesan memaksa.

“Bagaimana mungkin masyarakat tidak mampu diwajibkan untuk membayar denda,” ucapnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati Terancam Penjara 20 Tahun

Padahal, semestinya negara wajib membantu masyarakat tidak mampu. 

“Kita bukannya tidak mendukung. Tapi tolong dipertimbangkan sanksi-sanksi dalam aturan BPJS tersebut,” katanya. 

Semestinya ada upaya persuasif dan tidak hanya mengutamakan pendekatan kaku berdasar aturan. 

“Kita saja dari DPRD bisa kena denda. Seharusnya ada revisi Perpres tersebut,” ucap Anita. (bis/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Perjamuan di Abepantai, 100 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler