jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Senin (19/9).
Johan diperiksa sebagai sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Tahun 2012 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
BACA JUGA: Tragedi Perjamuan di Abepantai, 100 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sekitar pukul 11.30 WIB, Johan nampak keluar dari ruang penyidik. Dia langsung “ngacir” naik mobil Toyota Fortuner Hitam nopol BG 1469 Z.
Tak banyak komentar yang keluar dari politisi partai Golkar tersebut. Dia hanya mengatakan “Sorry Bos..!, sambil melambaikan tangan dan menutup kaca mobil yang ditumpanginya.
BACA JUGA: Warga Antre Sejak Subuh demi e-KTP
Namun, keluarnya Johan dari ruang penyidik bukan berarti pemeriksaan terhenti. Tapi, tetap berlanjut.
Menurut salah satu aparat di Ditreskrimsus yang enggan disebutkan namanya, Johan hanya istirahat keluar untuk makan siang dan shalat. “Setelah itu, diperiksa lagi,” katanya.
BACA JUGA: Bos Warteg Ogah Lepas Rumah Mewah untuk Proyek Tol
Benar saja. Pukul 13.45 WIB, Johan yang saat itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam, kembali mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dia kembali diperiksa penyidik. Saat memasuki ruang penyidik, dia juga lebih banyak diam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kali ini pemeriksaan berlangsung cukup lama. Johan baru keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.15 WIB. Total, sekitar 5 jam dia diperiksa. Kali ini Dia berkomentar, namun tetap tidak banyak.
“Saya sudah diminta keterangan. Saya mematuhi prosedur hukum. Berapa banyak saya ditanya, saya lupa,” kata Johan singkat.
“Payo dek, kakak minta maaf yo. Mano mobil..?,” kata Johan, menanyakan mobil yang menjemputnya kepada beberapa orang yang menunggunya di luar selama pemeriksaan.
Terkait apakah dengan pemeriksaan ini mengganggu rutinitasnya sebagai Wakil Bupati OKU, menurut Johan tidak ada masalah.
“Sama sekali tidak mengganggu. Saya beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya, sambil masuk mobil Toyota Fortuner putih nopol BG 1955 K yang sudah standby di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba, yang berseberangan dengan Gedung Reskrimsus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, penyidik dalam hal ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel menjerat Johan Anuar dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Djarod.
Terkait penahanan, menurut Djarod, belum bisa dipastikan. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.
“Nanti, dari hasil pemeriksaaan akan terungkap berapa kerugian negara. Hasil BAP belum bisa kami sampikan. Setelah berkeas lengkap, baru kami sampaikan,” pungkas Djarod.
Diketahui, kasus ini mencuat soal harga tanah yang dibeli 10 hektare untuk lahan kuburan tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar. Padahal tidak semahal dari harga yang dilaporkan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian Rp3.482.000.000.
Dalam kasus ini, empat orang terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (8/9). Keempat terdakwa itu, terdakwa I Umirtom (eks Sekda OKU), terdakwa II Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), terdakwa III Najamudin (eks kepala Dinas Sosial OKU), dan terdakwa IV Hidirman (pemilik lahan).
Terdakwa I Umirtom, terdakwa II Akhmad Junaidi, terdakwa III Najamudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yang meminta ketiga terdakwa divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka melanggar Pasal 2 UU No 20/2001 tentang Tipikor.
Sedangkan terdakwa IV Hidirman dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider setahun kurungan.
Vonis terhadap terdakwa IV Hidirman juga lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Yang memintanya divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.827.152.000.
Dia terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20/2001 tentang Tipikor, juga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa masih pikir-pikir, menolak atau menerimanya. Hakim Saiman HM, memberinya waktu satu minggu.
Sementara pada sidang pembelaan 25 Agustus lalu, terdakwa II Ahkmad Junaidi dan III Najamudin, menyebut uang yang mereka terima merupakan pemberian Wakil Bupati OKU Johan Anwar, yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD OKU.
Terdakwa II Akhmad Junaidi dan terdakwa III Najamudin juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang dituntut JPU, masing-masing Rp50 juta dan Rp200 juta.
Sedangkan terdakwa I Umirtom membantah keterangan terdakwa IV Hidirman yang telah memberinya uang Rp50 juta.
Umirtom menyebut, yang memberikannya adalah Johan Anwar melalui orang suruhannya. Uang itu sudah dikembalikannya lagi kepada Johan Anwar.
Terdakwa III Najamudin juga membantah uang yang diterima Rp200 juta sebagaimana dikatakan terdakwa IV Hidirman. (vis/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira! Dibutuhkan Ribuan PNS
Redaktur : Tim Redaksi