Aturan Dana Kampanye Berpotensi Diakali

Rabu, 04 Juli 2012 – 20:28 WIB

JAKARTA-Peraturan dana kampanye tidak membatasi sumbangan dana yang berasal dari dana pribadi pasangan calon gubernur.  Tidak adanya pembatasan dana kampanye dari kandidat sendiri dikhawatirkan bisa ditunggangi dengan donasi dari pihak luar yang menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Politik, Abdullah Dahlan.  Dia mengatakan bahwa meski tidak diatur namun sumbangan dari pasangan calon harus diawasi dengan ketat. Menurutnya, sumbangan dana dari calon harus di kroscek dengan laporan harta kekayaannya masing-masing.

"Dana-dana yang masuk ke kandidat ini harus juga diawasi. Misalnya apakah wajar harta yang dimiliki dengan nilai sumbangan yang mereka keluarkan, itu juga harus dilihat," ujar Abdullah kepada wartawan di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Abdullah menilai, sumbangan menjadi tidak wajar jika nilainya lebih besar dari jumlah uang  tunai yang dimiliki pasangan calon. Apabila hal ini terjadi maka pasangan calon patut dicurigai telah menerima dana dari pihak ketiga tanpa melaporkan pada KPU.

"Kalau uang cash dalam laporan harta kekayaan dibawah nilai sumbangan berarti memang ada uang cash yang sudah masuk.  Berarti ada yang tidak dilaporkan ini juga menjadi ketidakjujuran kandidat dalam melaporkan," papar Abdullah.

Berdasarkan data yang dipegang ICW, sumbangan yang berasal dari pasangan calon jumlahnya cukup signifikan. Dari enam pasangan cagub, hanya calon nomor 4 Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini yang tidak menyumbang kampanyenya sendiri.

Pasangan Foke-Nara menyumbang dana kampanye berupa kas Rp15 miliar dan non kas Rp18 miliar. Adapun total kekayaan cagub Fauzi Bowo sebanyak Rp59,3 miliar dan US$ 325 ribu dengan kas senilai Rp1,5 miliar dan US$ 200.000. Total kekayaan cawagub Nachrowi Ramli senilai Rp15,7 miliar dan US$ 30.003 dengan nilai kas Rp3,9 miliar dan US$ 30.003.

Pasangan Hendardji-Riza menyumbang dana kampanye kas Rp367 juta dan non kas Rp1,1 miliar. Adapun total kekayaan cagub Hendardji Supandji sebanyak Rp32,1 miliar dan US$ 405.537 dengan kas sebesar Rp7,4 miliar dan US$ 405.537. Total kekayaan cawagub Riza Patria senilai Rp2,7 miliar dengan nilai kas Rp332,9 juta.

Pasangan Jokowi-Ahok menyumbang dana kampanye non kas Rp1,3 miliar. Adapun total kekayaan Jokowi sebanyak Rp27,2 miliar dan US$ 9.876 dengan kas senilai Rp1,5 miliar dan US$ 9.876. Total kekayaan cawagub Ahok sebesar Rp12,4 miliar dan US 5.030.

Pasangan Faisal-Biem menyumbang dana kampanye berupa kas Rp926 juta dan non kas Rp355 juta. Total kekayaan Faisal Basri sebanyak Rp4,1 miliar dengan kas Rp347 juta. Sedangkan total kekayaan cawagub Biem Benyamin Rp33 miliar dengan kas Rp19 juta.

Pasangan Alex-Nono menyumbang dana kampanye kas Rp50 juta, non kas Rp912 juta, dan berupa barang senilai Rp912 juta. Adapun total kekayaan cagub Alex Noerdin sebanyak Rp19,6 miliar dengan kas Rp1,6 miliar. Sedangkan total kekayaan cawagub Nono Sampono senilai Rp13,7 miliar dengan nilai kas Rp4,8 miliar. (dil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Programkan Sertifikasi Bakso Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler