JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur dana kampanye partai politik yang berasal dari sumbangan.
Namun juga perlu mengatur dana kampanye yang berasal dari partai politik dan yang berasal dari calon anggota legislatif.
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, karena untuk menyiasati pembatasan besaran sumbangan kampanye, kuat dugaan ada pengalihan dana lewat rekening parpol, agar tidak limitasi.
"Ini kan berbahaya, undang-undang dana kampanye harusnya merujuk ke arah sana untuk menghindari budaya korupsi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5).
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.
Jika ini dilakukan, Said yakin pertarungan calon legislatif nantinya hanya tinggal terkait kualitas dan bukan didasarkan kekuatan uang semata.
Sementara bagi partai, pengaturan dinilai positif karena dalam penyelenggaraan Pemilu 201 partai-partai hanya akan bertarung secara idiologi dan visi misi.
"Tapi saat ini terlihat seakan tidak ada niat (KPU) melakukan perbaikan sistem pemilu menjadi lebih berkualitas dan bermartabat," katanya.(gir/jpnn)
Namun juga perlu mengatur dana kampanye yang berasal dari partai politik dan yang berasal dari calon anggota legislatif.
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, karena untuk menyiasati pembatasan besaran sumbangan kampanye, kuat dugaan ada pengalihan dana lewat rekening parpol, agar tidak limitasi.
"Ini kan berbahaya, undang-undang dana kampanye harusnya merujuk ke arah sana untuk menghindari budaya korupsi," katanya di Jakarta, Kamis (16/5).
Said mengakui UU Pemilu memang tidak mengatur hal ini secara tegas. Hanya saja KPU, menurutnya, dimungkinkan melakukan terobosan hukum dalam rangka perbaikan sistem pemilu.
"Contohnya KPU beberapa waktu lalu pernah melakukan pengaturan terkait Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) baik untuk calon anggota DPR pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu, KPU sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik dengan mempubliksikan nama-nama bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014.
"Ini adalah terobosan baru yang dibuat KPU, walaupun UU tidak mengaturnya secara detail. Tapi kenapa hal yang sama tidak dilakukan terkait pengaturan dana kampanye?" tanyanya.
Jika ini dilakukan, Said yakin pertarungan calon legislatif nantinya hanya tinggal terkait kualitas dan bukan didasarkan kekuatan uang semata.
Sementara bagi partai, pengaturan dinilai positif karena dalam penyelenggaraan Pemilu 201 partai-partai hanya akan bertarung secara idiologi dan visi misi.
"Tapi saat ini terlihat seakan tidak ada niat (KPU) melakukan perbaikan sistem pemilu menjadi lebih berkualitas dan bermartabat," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi