Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 15 Mei 2013 – 14:39 WIB
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2013, ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Misalkan terkait dengan kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi juga adanya penolakan secara langsung pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu dari pengawas pemilu kepada kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).

Menurutnya, penolakan ini kerap dengan alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terbentuk atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu.

"Padahal mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tugas mengumpulkan bukti ada pada penyidik dalam proses penyidikan," katanya.

Untuk itu menghadapi hambatan-hambatan ini, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, lanjut Muhammad, menggelar Rapat Koordinasi Gakkumdu di Jakarta yang digelar 14-16 Mei mendatang.

Kegiatan ini membawa misi tidak saja untuk membangun kerjasama serta optimalisasi koordinasi antara ketiga pihak, tetapi juga dalam rangka mendapatkan kesamaan perspektif antara pengawas pemilu, kepolisian  dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.

"Baik dari aspek perbedaan interpretasi akan undang-undang, maupun aspek taat prosedur dan administrasi. Karena tidak dapat dipungkiri, penegakan hukum pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Menurut Muhammad, Rapat Koordinasi digelar menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor B/02/I/2013 dan Nomor:KEP-005/A/JA/01/2013, tentang Sentra Gakkumdu, yang ditandatangani di Jakarta, 16 Januari 2013 lalu.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainul Majdi Menang Telak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler