PMK 191 merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau. Peraturan ini sudah dikeluarkan sejak November 2010, dan seharusnya sudah berlaku November 2012.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PMK 191. Pasalnya regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010 dan melewati masa transisi dua tahun. "Negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekitar Rp 5 -10 triliun," ujarnya.
Agung mengakui, PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
"PMK 191 mulai dienforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," kata Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (18/12).
Potensi tambahan pendapatan Rp 5 " 10 triliun sangat berarti bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) menargetkan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp 131,2 triliun. Tahun depan, DJBC target tersebut dinaaikkan lagi hingga sebesar Rp 151 triliun.
"Sampai November kita sudah bisa melebihi target yaitu Rp133 T, dan meski sudah melebihi kita tidak santai, kita berupaya di angka Rp140 T," ungkap Agung. Dia berharap, apabila PMK 191 segera diberlakukan, maka target pendapatan cukai tahun depan lebih mudah tercapai. (wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DBH Sawit Harus Kembali ke Daerah
Redaktur : Tim Redaksi