jpnn.com, JAKARTA - Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), akhirnya ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Jumat (18/10). Aturan IMEI mulai berlaku enam bulan mendatang.
"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
BACA JUGA: Cara BRTI Tangkal IMEI Palsu
Waktu enam bulan tersebut, lanjut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
BACA JUGA: Aturan Validasi IMEI Bakal Diterapkan, Bawa Angin Segar Bagi Evercoss
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) ??????yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
BACA JUGA: Menkominfo: Tak Ada Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Rudiantara menekankan, bahwa aturan IMEI tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli perangkat dari luar negeri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha