Menkominfo: Tak Ada Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Rabu, 12 Juni 2019 – 23:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara (kemeja putih). Foto: Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan penggunaan media sosial bakal lancar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara gugatan hasil Pemilu 2019.

Menurut dia, penyebaran hoaks saat ini jauh berkurang dibanding pengumuman pemenang Pemilu 2019 pada 21 hingga 22 Mei lalu.

BACA JUGA: Ketua MK Siap Begadang Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019

“Waktu tanggal 22 itu, hoaks yang beredar banyak. URL (Uniform Resource Locator) artinya kanal yang dipakai penyeberan juga banyak,” kata dia di acara pisah sambut anggota Dewan Pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) malam.

Baca: Demi Penuhi Ambisi, Mitra Kukar Butuh Dukungan Penuh Suporter

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014

Namun, kini URL itu sudah banyak ditakedown oleh Kemenkominfo sehingga sarana penyebaran hoaks bisa ditekan.

“URL-nya itu ada 600-700 per hari yang kami takedown pada 23 Mei. Lalu pada 24 Mei itu 200 URL. Karenanya kan dinormalkan. Sekarang sih alhamdulillah masih ada hoaks, karena hoaks itu kan enggak pernah hilang tapi URL-nya yang dipakainya sudah di level 100,” beber Rudiantara.

BACA JUGA: Tanggapan Terbaru KPU Soal Polemik Status Cawapres Maruf di Bank Syariah

Baca: Diburu dari Aceh, Dua Anggota JAD Akhirnya Tertangkap di Kalteng

Sehingga dia memastikan, pada proses sidang MK penggunaan media sosial tetap normal. Namun, apabila terjadi peningkatan penyebaran hoaks yang siginifikan, bukan tak mungkin pembatasan kembali dilakukan.

“Nanti kalau naik lagi ya kami lihat. Ya saya sih berharapnya tidak sih. Masyarakat juga ini menjadi tanggung jawab dunia media sosial tidak mengunakan sebagai alat menghasut ya,” tandas Rudiantara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serius, KPU Serahkan 272 Kontainer Plastik Berisi Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler