Aturan Impor Buah Diperketat

Jumat, 05 Februari 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun gandumNamun untuk saat ini, aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya mekanisme tindakan karantina.

Tujuan diterapkannya mekanisme karantina tersebut, seperti dikatakan Mendag Mari Elka Pangestu, adalah untuk menjamin pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia

BACA JUGA: Dibangun Jembatan Terpanjang di Kalimantan

"Selain itu, buah-buahan dan sayuran tersebut juga harus terhindar dari pencemaran kimia yang melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan, sehingga layak dikonsumsi atau memenuhi persyaratan," jelas Mendag di Jakarta, Jumat (5/2).

Mendag menyebutkan, tindakan karantina yang demikian ketat persyaratannya tersebut, sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38/Permentan/PP 340/8/2009 tanggal 18 Agustus 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT
Di mana katanya, peraturan itu telah diberlakukan sejak 19 November 2009.

"Kami mengharapkan agar masalah impor buah-buahan dan sayuran, khususnya dari negara China, serta impor gandum, sudah dapat diatasi," ungkap Mendag pula.

Sementara untuk diketahui, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Ahmad Dimyati, juga sempat mengatakan bahwa 60 persen buah impor dikuasai oleh pasar modern

BACA JUGA: 5 Cessna Lagi Layani Pedalaman

Sementara produk buah lokal hanya mampu mengisi 40 persennya saja.

Meski demikian, terang Ahmad, ini tak begitu berarti bila dibandingkan dengan produksi buah-buahan segar secara nasional pada tahun 2008 yang mencapai 18 juta ton
Sebab katanya, jika ditotal berdasarkan angka tersebut, maka impor buah-buahan tersebut hanya mencapai 2 persennya.

"Beberapa hari terakhir ini, yang paling gencar memasukkan buah adalah China, dengan buah jeruknya," papar Ahmad pula

BACA JUGA: Waspadai ACFTA, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stabilkan Harga Beras, Kewenangan Bulog Diperluas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler