Stabilkan Harga Beras, Kewenangan Bulog Diperluas

Jumat, 05 Februari 2010 – 17:32 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan yang lebih bagi Perum Bulog, guna menstabilkan harga beras yang beredar di pasaran"Kewenangan yang dimaksud adalah Bulog akan diberikan fleksibilitas untuk menstabilkan harga beras," terang Mendag, di Jakarta, Jumat (5/2).

Dalam mendukung langkah tersebut, jelas Mendag lagi, pemerintah tentunya akan melakukan peningkatan jumlah stok beras yang akan disimpan di gudang Bulog

BACA JUGA: Kemendag Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan

Sehingga katanya, Bulog akan mampu berperan lebih besar untuk melakukan intervensi pasar, jika suatu saat terjadi lonjakan harga beras di pasaran.

"Dengan kata lain, Bulog harus lebih siap untuk meningkatkan pengadaan stok beras hingga musim panen tiba," lanjut Mendag, yang tidak menerangkan secara detail mengenai kewenangan lebih luas untuk Bulog tersebut.

Sementara itu, disinggung mengenai mekanisme operasi pasar (OP), Mendag mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengajukan OP, jika harga beras sudah mengalami peningkatan harga sebesar 15 persen
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pernah mematok bahwa OP dapat dilakukan, jika harga beras meningkat hingga 25 persen dari harga rata-rata per bulannya.

"Kami menghimbau kepada Pemda, (untuk) tidak mengulur-ulur waktu untuk segera melakukan pengajuan OP, jika harga beras di daerahnya sudah melambung tinggi," tandas Mendag

BACA JUGA: BUMN Diminta Tak Buru-buru Tuntut Ditjen Pajak

BACA JUGA: Batik Serap 603 Ribu Tenaga Kerja

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik China Sudah Mengepung, Mendag Masih Optimis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler