Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa aturan incumbent harus mundur jika mau maju lagi sebelumnya sudah termuat di pasal 58n huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004
BACA JUGA: Gara-gara RM, SBY Tegur AM
"Ketentuan tentang syarat harus mengundurkan diri bagi kepala daerah yang masih menduduki jabatannya jika ingin maju pilkada itu sudah diatur di pasal 58 huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008Namun demikian, Kementrian Dalam Negeri terus mematangkan pembatasan bagi kepala daerah yang mau nmaju lagi itu dalam draft revisi UU 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Akhir April, Golkar Tetapkan Cagub
"Dalam revisi atas UU nomor 32 Tahun 2004, Kemendagri sedang mempersiapkan usulan peneyempurnaan pesyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu kada," tandasnya.Menurut Saut, rancangan usulan penyempurnaan syarat bagi calon kepal daerah, termasuk bagi kepala daerah yamg mau maju lagi, akan dibahas secara intensif di tingkat pemerintah
BACA JUGA: Peta Kontraktor di Sumut Bakal Berubah
"Dan yang diusulkan ke DPR itu pula yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tandasnya.Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat melontarkan wacana agar incumbent diharuskan mundurAlasan yang disidorkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh incumbent yang ikut Pilkada
Gamawan mensinyalir maraknya penyalahgunaan anggaran oleh incumbent"Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Dapat Kursi Gubernur, PKS Masih Tenang
Redaktur : Tim Redaksi