JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Jika nantinya status Gubernur Sumut Syamsul Arifin naik menjadi terdakwa, seperti dikatakan Mendagri Gamawan Fauzi, maka dia akan dinonaktifkan sebagai gubernur
BACA JUGA: Syamsul Tersangka, Golkar Siap Melawan
Secara otomatis, kursi gubernur bakal diisi Wagub Sumut, Gatot Pujo Nugroho.Namun, DPP PKS masih nampak enggan bicara peluang Gatot menduduki singgasana yang kemungkinan besar bakal ditinggalkan Syamsul itu
BACA JUGA: DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," ujar Ketua DPP PKS Korwil Sumbagur, Chaerul Azwar, kepada JPNN, Rabu (21/4).Tidakkah senang karena kader PKS bakal menjadi orang nomor satu di Pemprov Sumut? Chaerul masih enggan bicara banyak
Nada bicara Chaerul masih tampak santai, meski penetapan Syamsul sebagai tersangka sebenarnya cukup mengejutkan
BACA JUGA: Dana Pilkada Untungkan Incumbent
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Syamsul sebagai tersangka pada Selasa (20/4)Mantan Bupati Langkat itu terkait dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 yang merugikan keuangan negara Rp31 miliarSebelum menjadi gubernur, Syamsul merupakan bupati Langkat(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi