Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat

Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:36 WIB
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan dan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Menurut Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), aturan tersebut menyalahi undang-undang dan pengelola bisa dipidanakan.

Kepada Jawa Pos, ketua harian YLKI Sudaryatmo menjelaskan yang dilanggar adalah pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut menyebutkan kalau pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.

"Buktinya, masih banyak karcis parkir yang menerapkan aturan baku tersebut," ujarnya. Padahal, kalau masih ada penyedia jasa yang nekat memberikan klausul tersebut bisa diancama pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hukuman tinggi tersebut dibebankan karena yang berpotensi melanggar adalah perusahaan. Jadi, angka tersebut dinilai cukup masuk akal untuk sebagai wujud tanggung jawab. Namun sayang, UU tersebut terkesan tidak memiliki taring lantaran aturan baku yang dimaksud masih saja terus tercetak di karcis.

Meski demikian, bukan berarti aturan yang dibuat oleh penyedia jasa layanan parkir juga bertaring. Sudaryatmo mengatakan, kalau aturan tersebut sebenarnya gugur dengan sendirinya. Sebab, bertentangan dengan aturan yang lebih kuat yakni UU. "Meski diatur Perda, tetap tidak boleh berlawanan dengan UU," imbuhnya.

Masalahnya, hingga saat ini masih banyak yang belum tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen tersebut. Padahal, UU tersebut sudah dibuat selama 10 tahun. Itulah mengapa, dia berharap agar masyarakat bisa terus aktif dalam melaporkan perilaku penyedia jasa layanan parkir yang tidak sejalan dengan UU.

Sikap aktif tersebut dperlukan karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan aturan milik jasa layanan parkir itu secara pidana. Kebayakan, warga hanya mengadu perihal perdata karena kendaraannya hilang. "Shock teraphy terbaik sebenarnya harus ada yang dijerat, tapi catatan YLKI yang dipidana belum ada," tandasnya.

Nah, lemahnya aturan kerusakan dan kehilangan adalah tanggung jawab pemilik terlihat jelas dari hasil sidang kasasi MA selama ini. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur berlangkali pihaknya memenangkan pemilik kendaraan. Namun, tentu saja hal itu bakal terjadi kalau pemilik memiliki bukti kuat.

Bukti yang dimaksud Ridwan adalah karcis kendaraan, STNK, dan kunci kendaraan. Dari tiga barang bukti tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim MA. Lantaran bentuk gugatannya adalah perdata, pemilik diharap bisa menunjukkan banyak bukti. "Di perdata, hakim tidak seaktif di gugatan pidana," katanya.

Setelah itu, pembuktian akan dijalankan. Kalau memang benar ada indikasi melawan hukum, atau kelalaian pengelola parkir, maka potensi kemenangan bagi pemilik bisa makin besar. Dia beranggapan, kalau penyedia jasa layanan parkir harus menjaga keamanannya karena itu bagian dari perjanjian dengan pengguna.

Lebih lanjut dia menjelaskan, layaknya perjanjian ada hak dan kewajiban. Nah, membayar ongkos parkir merupakan kewajiban dari pengguna. Timbal baliknya, penyedia menyediakan jasa layanan parkir dan keamanan. "Perjanjian tidak bisa sepihak menguntungkan penyedia jasa saja. Meski demikian, sangat kasuistis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan masalah jasa layanan parkir berawal dari kasasi PT Dinamika Mitra Pratama (DMP). Kalah didua persidangan dan diharuskan mengganti mobil milik Vovo Budiman tidak membuat perusahaan tersebut untuk melawan. Kini, upaya kasasi sudah dilakukan dan memasuki masa pemeriksaan tim MA.

Diketahui pula, MA sudah berulangkali memenangkan pemilik kendaraan dalam kasus serupa. Seperti hilangnya mobil Kijang di perbelanjaan Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Atas putusan itu, pengelola diwajibkan mengganti Rp 60 juta. Begitu juga motor Honda Tiger milik Sumito Y Viansyah yang hilang di Komplek Fatmawati Mas, Jaksel 2006 silam. Pengelola mengganti Rp 20,7 juta. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Jakarta Pantau THM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler