Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Pengamat: Itu Hak Pekerja!

Senin, 14 Februari 2022 – 19:00 WIB
Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) . Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menegaskan uang JHT adalah hak bagi para pekerja.

"Uang JHT itu hak pekerja. Kalau mau diambil itu hak dia tanpa perlu menunggu berusia 56 tahun," kata Trubus kepada JPNN.com Selasa (14/2).

BACA JUGA: PNS Perempuan Meninggal Dunia, Ditemukan di Pinggir Jalan, Mengenaskan

BACA JUGA: Joni Lagi Berhenti, Simon Datang, Brakk! Tim Medis Mencium Bau

Pasalnya, pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yakni ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.

BACA JUGA: Joni Lagi Berhenti, Simon Datang, Brakk! Tim Medis Mencium Bau

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Dengan demikian, Trubus mengusulkan perlu dibuat regulasi yang sifatnya sukarela untuk mencairkan atau tetap menyimpan dana JHT tersebut.

BACA JUGA: Gegara Cemburu, AW Lepaskan Anak Panah ke Hidung AP, Banjir!

Selain itu, Trubus mengusulkan agar BP Jamsostek memberikan informasi yang terbuka dan pasti, seperti soal keuntungan atau benefit ketika dana itu tetap dititipkan hingga usia 56 tahun.

Sementara itu, Trubus mengatakan kurangnya informasi dari pemerintah bisa memicu tanda tanya akibat diberlakukannya kebijakan tersebut.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu kejelasan dan sosialisasi," ungkap Trubus.

Apalagi menurut Trubus, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat. (mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler