Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

Senin, 14 Februari 2022 – 17:45 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurut Puan, Permenaker yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun harus ditinjau ulang.  

BACA JUGA: Puan Maharani Mengeluh Dicueki Gubernur, Begini Analisis Pengamat

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (14/2).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen, dalam membahas aturan pencairan JHT. 

BACA JUGA: Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK

"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," ungkap cucu Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno, itu.

Menurut mantan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan itu, aturan yang digelontorkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

BACA JUGA: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya

Terlebih lagi, kata dia, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. 

Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler