Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker

Selasa, 08 Mei 2012 – 19:41 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). PP anyar ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012.

Muhaimin menjelaskan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya. “Penerbitan PP ini untuk meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (8/5).

Dijelaskan, selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). “Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 persen ditangggung pengusaha sebesar 3,7 persen dan Pekerja 2 persen,” kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan, dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting. Yakni, mengatur iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3 persen untuk lajang dan 6 persen untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh. "Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 (2 X Rp 1,540.000). Jadi, lanjut Muhaimin,  dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dan lain sebagainya.

“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans Nomor 12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senpi Rakitan Juga Banyak Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler