Aturan Kemendagri Bikin Sampah Menumpuk di DKI

Rabu, 05 Desember 2012 – 01:45 WIB
PEMPROV DKI Jakarta dipusingkan dengan penghentian dana pemeliharaan sungai yang dianggarkan secara tahun jamak (multiyears). Pasalnya berdasarkan aturan Kemendagri, dana multiyears harus dihentikan terhitung sejak adanya pergantian kepala daerah.

Praktis dengan adanya aturan itu sampah-sampah yang menumpuk di muara sungai atau pintu air tidak bisa dibersihkan. Akibatnya sampah yang tak terangkut semakin menggunung.
 
"Ini persoalan. Membersihkan sampah tidak bisa ditunda-tunda, apalagi harus menunggu pengalokasian tahun depan," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Selasa (4/12). 

Dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.  Sehingga proyek layanan kebersihan sungai tak bisa dilanjutkan sejak jabatan Gubernur Fauzi Bowo berakhir 7 Oktober lalu.

Menurut Taufik, atas aturan yang sangat kaku tersebut, Pemprov DKI disarankan agar bersurat dengan kementerian terkait. "Kata Ahok, DKI sudah bersurat. Karena persoalan sampah tidak bisa dibiarkan berlama-lama," terang Taufik.(rul/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Jamin Pasokan Darah Aman dari Penyakit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler