Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas

Kamis, 10 Januari 2013 – 08:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional. Alasannya, karena masih melakukan sinkronisasi ketentuan akibat adanya kriteria terbaru dengan Undang-Undang Penerbangan No 1/2009. 

”Surat ketentuannya belum ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub). Berarti belum bisa diterapkan saat ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Rabu (9/1).

Tercatat, hingga mendekati tenggat waktu pelaksanaan ketentuan aturan kepemilikan pesawat, 12 Januari 2013, Menhub belum juga menandatangani implementasi peraturan tersebut. Herry menambahkan, belum ditandatanganinya implementasi ketentuan kepemilikan pesawat itu karena masih ada aturan tambahan lainnya yang belum tuntas dibahas bersama. ”Para lawyer (pengacara, Red) dari perusahaan penerbangan nasional inginnya ada ketentuan baru yang menjadi bukti kepemilikan pesawat,” kata Herry.

Aturan baru tersebut yakni, lanjut dia, dokumen lease to purchase (menyicil untuk membeli) pesawat dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan pesawat. Jika aturan kepemilikan pesawat itu mengambang dan belum juga diterapkan pada Januari ini, berarti merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada tahun lalu sudah diperpanjang hingga 12 Januari 2013, yang seharusnya sudah berlaku pada 12 Januari 2012.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, saat ini masih dalam proses adanya perubahan kriteria soal kepemilikan pesawat. Nantinya kriteria terbaru itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri. (vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiang Monorel Adhi Karya Dihargai Rp 120 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler