jpnn.com, JAKARTA - Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal seragam PNS dan PPPK dinilai aneh.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun ramai-ramai bersuara.
BACA JUGA: Seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Zainal Lantik 93 PNS - PPPK, Ini Pesannya
Kebijakan tersebut dianggap mendikotomikan PNS dan PPPK yang sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan Mendagri harus dibatalkan karena membuat PPPK posisinya kok hanya bamper. Ini berasa honorer saja,," kata Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: Ada Kabar Terbaru Lagi soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Alamak!
Dia heran mengapa Kementerian Dalam Negeri sibuk mengurus seragam PNS dan PPPK.
Parahnya, aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA: Ekowi Desak Pemda Seriusi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer, Tuntaskan!
Turunan UU ASN, bahkan berupaya memberikan menyamaratakan hak PNS dan PPPK, salah satunya pensiun.
"Aneh Mendagri ini, kok bisa bertentangan dengan semangat UU ASN, " seru Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.
Dia menambahkan jika aturan tersebut tidak dibatalkan dikhawatirkan terjadi disharmoni antara PNS dan PPPK di sekolah tempat mengajar.
Ini saja sudah heboh masalah aturan pakaian dibedakan.
Atas nama guru PPPK, Ekowi memohon kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mencari aturan seragam PNS dan PPPK.
"Mohon Bapak Mendagri mengganti aturannya dengan regulasi seragam ASN. Jadi, jangan ditulis seragam PNS dan PPPK supaya tidak terjadi kecemburuan," ucapnya.
Dia menambahkan saat ini mereka bekerja tidak nyaman terjadi persaingan tidak sehat di antara PNS dan PPPK.
Tokoh muda pendidikan Riau itu memohon kepada Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah seragam PNS dan PPPK terjadi kegaduhan di instansi sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami jadi ASN PPPK melalui tes juga, sama seperti PNS. Jadi, tolong jangan bedakan kami, " ujarnya.
Dia mengingatkan janji pemerintah saat mengarahkan honorer ke PPPK bahwa statusnya sama dengan PNS. Ketika honorer sudah menerima, jangan perlakuan PPPK seperti honorer lagi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.810 Guru Honorer Sudah Terima SK PPPK, Gaji Dibayar Oktober, Ekowi: Kami IkhlasÂ
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad