Ekowi Desak Pemda Seriusi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer, Tuntaskan!

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:21 WIB
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi ikut memantau langsung raker Komisi II DPR RI bersama menPAN-RB dan BKN pada 13 Maret 2024. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi mendesak pemda seriusi pengangkatan PPPK 2024 dari honorer.

Jangan sampai menyisakan honorer lagi di tahun ini yang bisa berakibat tenaga non-ASN tidak tuntas dan melanggar amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Ekowi: Pengesahan RUU ASN Jadi Kado Terindah Presiden & DPR RI untuk Honorer 

"Kami mengapresiasi keseriusan Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN dalam pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK tahun ini," kata Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (13/3).

Ekowi yang iikut memantau rapat kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto ini melihat pusat sudah serius untuk menuntaskan masalah honorer.

BACA JUGA: 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah

Dia berharap pemerintah daerah mulai provinsi, kabupaten/kota juga serius mengangkat honorer menjadi PPPK 2024.

"Tidak ada alasan tidak diangkat PPPK 2024. Pemerintah harus ingat jasa honorer membantu roda pemerintahan melayani masyarakat. Pemerintah harus prioritaskan SDM honorer tersebut," terang guru PPPK yang juga ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia Tenaga kependidikan (SNWI Tendik) Provinsi Riau ini.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2024 Terbesar untuk Honorer K2 & Non-K2 Teknis Lulusan SD

Dia meminta agar pemerintah berhati-hati dalam pengangkatan PPPK dari 1,7 juta honorer yang terdata di BKN. Harus benar-benar valid datanya. Jangan ada data siluman, karena kasihan para gonorer yang bertahun -tahun tidak lolos PPPK 2024.

"Guru honorer dan tenaga teknis termasuk di dalamnya tendik harus diangkat ASN PPPK tahun 2024," pungkas Pak Ekowi. 

Pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK. 

Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja 13 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).

Adapun kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembjna Kepegawajan (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasa! 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Komisi ll DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang„undangan.

3. Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata datam database BKN sehingga penataan tenaga non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.

4. Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada dl' setiap instansi.

5. Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021 2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

6. Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20% dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler