Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan tersebut sudah sampai pembahasan tentang penetapan sanksi. “Saat ini pembahasan masih terus berlangsung. Kita masih membahas mengenai penerapan sanksi yang akan terkandung di dalam aturan tersebut,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurutnya, pembahasan penerapan sanksi ini dinilai sedikit rumit karena pelaksanaan outsourcing tersebut tidak bisa dikaitkan dengan hukum pidana. “Pelaksanaan outsourcing itu tidak dilarang. Akan tetapi harus tetap ada pengawasan agar tidak merugikan pekerja. Salah satu sanksi kerasnya adalah pencabutan izin operasional,” paparnya.
Meski demikian, Muhaimin mengakui penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Antara lain, dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
“Maka itu, kita berjanji akan segera menyelesaikan aturan tersebut. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional,” kata Muhaimin. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Fleksibilitas, Direksi MNA Bisa Ubah Tipe
Redaktur : Tim Redaksi