Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini

Kamis, 01 November 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan menerbitkan aturan mengenai tenaga kerja alih daya (aoutsourcing) pada awal bulan November ini. Perumusan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut sudah memasuki tahap akhir.

“Penerbitan permenakertrans baru yang mengatur outsourcing, segera terbit pada awal bulan November ini. Titik temu penataan outsourcing sudah final. Sekarang hanya tinggal pada perumusan-perumusan yang bersifat detail,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/11).

Muhaimin menyebutkan ada beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan dalam permenakertrans outsourcing. Yakni, pelaksanaan outsourcing  harus sesuai dengan undang-undang dan hanya untuk lima jenis pekerjaan yang bukan inti. “Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,” jelasnya.

Lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan adalah,  cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Selain itu, pemborongan pekerjaan itu  diatur dan diperbolehkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Hal ini perlu diperjelas supaya dunia industri tidak salah paham. Bahkan, jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan PKWT atau PKWTT. Yang kita atur dan kita pertajam dalam pembahasan Permen baru yang hampir mengerucut ini juga tentang penyedia jasa pekerja," kata Muhaimin. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stafsus SBY Diminta Kembalikan Dana Talangan Kemenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler