Aturan Pajak E-Commerce Rampung Bulan Ini

Rabu, 06 September 2017 – 10:49 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aturan tentang pemajakan bisnis daring ditargetkan rampung bulan ini.

”Esensinya adalah level of playing field. Ketaatan bisnis konvensional dan elektronik sama. Jangan sampai yang satu taat, yang lain tidak,” kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di gedung DPR kemarin (5/9).

BACA JUGA: Dirut Telkom Pastikan 7.658 ATM Sudah Berfungsi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, selama ini mekanisme pelaporan oleh wajib pajak (WP) bersifat pelaporan sendiri (self assesment).

Namun, karena belum ada aturan tentang teknis pajak e-commerce, pihaknya akan menggunakan aturan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

BACA JUGA: KA Jakarta-Surabaya Kecepatan 160 KM per Jam

Meski begitu, dalam aturan pajak khusus e-commerce, ada sejumlah perbedaan dalam self assesment.

”Karena banyak self assesment yang tidak mau lapor,” katanya.

BACA JUGA: Saham Emiten Infrastruktur yang Layak Dikoleksi

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, pada prinsipnya, pajak untuk e-commerce mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas.

Ditjen Pajak ingin memastikan ada aspek keadilan antara pedagang yang konvensional maupun daring.

Untuk memastikan hal itu, ketetapan pajak bagi e-commerce harus disesuaikan dengan yang selama ini diterapkan untuk perusahaan konvensional.

Ke depan, Ditjen Pajak mengikuti rekomendasi dari satuan tugas yang dibentuk Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sejauh ini, ada tiga jenis pajak yang direkomendasikan.

Yakni, pemotongan, equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia.

”Pajak e-commerce berdasar ketentuan yang berlaku. Apakah PPh atau tax treaty? Sepanjang dia penuhi persyaratan di tax treaty, badan usaha tetap bisa jadi wajib pajak,” ungkap John. (ken/dee/c25/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2017 Kurang 4 Bulan, Realisasi Pajak Hanya 53 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler