Aturan Pembatalan Tiket KA Diubah

Minggu, 03 Maret 2013 – 07:45 WIB
KEBIJAKAN PT KAI terkait aturan atau tata cara pembatalan tiket calon penumpang Kereta Api (KA) per 1 Maret mengalami perubahan. Hal ini terpaksa dilakukan, guna mengurangi dan membatasi ruang gerak percaloan tiket, yang selama ini masih berkeliaran.

Menurut Humas PT KAI Daop IV Semarang, Surono, dalam peraturan lama, mekanisme pembatalan tiket calon penumpang yang batal berangkat, dapat mengambil kembali biaya tiket langsung saat itu juga. Dengan kompensasi dikenakan biaya administrasi 25 persen, dari harga tiket yang dibatalkan.

"Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket, ditengarai dimanfaatkan oknum calo. Ini dibuktikan dengan rata-rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20 persen, dari total 50.000 transaksi per hari," ucapnya, Sabtu (2/3).

Karena itu, berdasarkan data pembatalan tiket dan informasi masyarakat, yang masih mengeluhkan adanya praktik percaloan. Manajemen PT KAI mengambil langkah, dengan mengeluarkan aturan baru tentang pembatalan tiket KA. "Ketentuan baru ini berlaku 1 Maret (kemarin, red), untuk semua KA jarak jauh dan menengah, di semua layanan kelas. Baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi nonkomersial. Dengan ketentuan baru tersebut, calon penumpang yang akan membatalkan tiketnya, harus mengisi formulir permohonan pembatalan. Selain menyerahkan tiket serta fotokopi kartu identitas sesuai pada tiket. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun online," jelasnya.

Dijelaskannya, konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian biaya yang diinginkan. Ada dua cara ditawarkan, yakni melalui pembayaran tunai atau transfer. Untuk pengembalian biaya secara tunai di wilayah Daop 4 dilayani di 10 stasiun. Di antaranya Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu, dan Bojonegoro.

"Calon penumpang yang memilih pengembalian tunai, dalam formulir permohonan pembatalan, dapat mengisi di stasiun mana biaya pengembalian diambil. Sedangkan yang memilih secara transfer, harus mengisi nama bank dan nomor rekeningnya," imbuh Surono.

Berkaitan dengan pengenaan biaya administrasi 25 persen, saat pembatalan tetap diberlakukan. Namun waktu pengembalian biaya ditentukan, setelah jangka waktu 30 sampai 45 hari dari waktu pembatalan tiket. Ini berlaku baik secara tunai atau melalui transfer.

Peraturan baru ini, juga berlaku bagi calon penumpang yang melakukan perubahan atau penundaan jadual keberangkatan. Jika terjadi kekurangan, karena selisih tarif harus dibayar tunai. Bila terjadi kelebihan lantaran selisih tarif, bakal dikembalikan setelah waktu 30 hari. Baik tunai atau transfer. "Permohonan perubahan atau penundaan jadual, juga dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberlakuan prosedur pembatalan tiket, maupun penundaan jadual keberangkatan baru ini, sudah melalui pengkajian matang. Sebab prinsip PT KAI tidak ingin merugikan konsumen. Sebagai perbandingan dia menyebutkan, ada moda transportasi lain yang menerapkan aturan pembatalan dan penundaan perjalanan, dikenakan biaya 50 - 90 persen. Dengan tenggat waktu pengembalian biaya 2 bulan secara transfer.

"Dengan pemberlakuan peraturan baru ini, diharapkan ketertiban pelayanan makin meningkat. Komitmen PT KAI memberantas praktik percaloan, dapat terealisasi dengan baik," pungkasnya. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inflasi Tertinggi Sejak 2003

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler