Aturan Pemerintah Terlalu Banyak, Pengusaha Mebel Teriak

Senin, 01 April 2019 – 13:32 WIB
Salah satu pekerja UKM Mebel Berkah mengerjakan kursi pesanan. Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha mebel kesulitan memproduksi olahan kayu karena aturan dari pemerintah terlalu banyak.

Mereka menilai Permendag No 110 Tahun 2018 mengenai Impor tanpa Larangan Terbatas (Lartas) dan Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus direvisi.

BACA JUGA: Jokowi Janji Pangkas Regulasi yang Membelenggu Pengusaha Mebel

”Kami sudah minta ke pemerintah untuk dihapus dan sudah direspons positif oleh menteri perdagangan,” ujar Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (Himki) Jawa Timur Nurcahyudi, Minggu (31/3).

Permendag 110/2018 mengatur ketentuan impor besi, baja, dan produk turunannya di bawah satu ton.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Yakin Banget Industri Mebel Terus Berkembang

Dengan dihapusnya aturan itu, pelaku usaha mebel dapat lebih mudah mendapatkan bahan produksi.

Kini pengusaha tidak perlu menunggu izin guna mendapat aksesori yang dibutuhkan untuk bahan produksi mebel.

BACA JUGA: Pelonggaran Aturan Ekspor Kayu Gelondongan Ancam Industri Domestik

Selain itu, penerapan SVLK di industri hilir menghambat kinerja produk mebel. Semestinya sertifikat tersebut hanya diterapkan pada industri hulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penebangan pohon sembarangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Namun, penerapan aturan di industri hilir tersebut menyebabkan tidak efektif. ”Kalau dari hulunya sudah halal, kan, hilirnya pasti halal,” imbuh Nur.

Nur berharap kebijakan pemerintah dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri masing-masing.

Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat mempercepat proses produksi dari industri mebel sendiri.

Kebijakan yang selama ini masih memperlambat proses produksi dapat menurunkan daya saing produk mebel dalam negeri. Terutama jika dibandingkan dengan produk impor.

Untuk itu, industri mebel kini memerlukan prosedur produksi yang semakin cepat agar semakin banyak produk yang dibuat sehingga dapat meningkatkan daya saing.

Sampai saat ini pertumbuhan industri mebel masih jauh dari target. Sejak lima tahun lalu, industri itu diharapkan dapat menyumbang USD 5 miliar hingga 2019.

Hal tersebut merupakan target sejak 2014 yang ditetapkan pemerintah. Artinya, tiap tahun industri ini harus tumbuh rata-rata 17 persen.

Akan tetapi, realisasinya masih berbeda dari yang diharapkan. Himki mencatat di Jawa Timur industri itu hanya tumbuh 1,8 persen pada 2018. (ell/c10/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesempatan Industri Mebel Genjot Ekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler