JAKARTA - Sorotan dan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah begitu kencang, namun tetap saja lembaga yang dipercaya menyelenggarakan pemilu ini bergerak lambatPemilu legislatif tinggal 70 hari lagi, tapi KPU baru menyiapkan Rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara pendistribusian logistik pemilu.
Di hadapan Komisi II DPR, Senin (2/2), anggota KPU Abdul Aziz menjelaskan, Peraturan KPU ini nantinya tidak hanya mengatur distribusi surat suara tapi juga tinta
BACA JUGA: Golkar Jangan Buru-Buru Tentukan Capres
Anehnya, Abdul juga mengatakan bahwa pada Senin ini sudah diproduksi 50 ribu tinta oleh salah stau rekanan di MalangBACA JUGA: Surat Suara di 10 Dapil Ada 2 Lembar
Dengan demikian, aturan mengenai tata cara distribusi belum diterbitkan, tapi distribusi sudah berjalanAbdul menjelaskan, ada tim dari KPU yang khusus mengawasi distribusi logistik
BACA JUGA: Besarnya Kertas Suara Bikin Apatis
Untuk pembuatan dan distribusi tinta misalnya, ada 6 orang yang mengawasi, salah satunya ahli tindaSedang untuk produksi surat suara, ada anggota kepolisian yang dilengkapi senjata.KPU menargetkan, pada 10 hari sebelum pencoblosan, semua logistik sudah sampai di tingkat PPKDan 5 hari menjelang hari H sudah berada di semua PPSDistribusi diprioritaskan ke sejumlah daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian karena letak geografisnyaSejumlah kabupaten di 28 provinsi harus mendapat prioritasDi Aceh misalnya, ada di Kabupaten SingkilDi Sumbar pada Kepulauan Mentawai, sedang di Sumut pada Kabupaten Nias dan Nias Selatan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi Caleg Muda Jadi Perdebatan
Redaktur : Tim Redaksi