Aturan Penjabaran UU Ratifikasi Konvensi TKI jangan Telat

Selasa, 10 April 2012 – 16:05 WIB

JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI, Herlini Amran meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih cepat menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-undang (UU), jika UU mengenai ratifikasi konvensi tenaga kerja Indonesia (TKI) telah disahkan di dalam paripurna. Pasalnya, selama ini kinerja pemerintah dinilai lambat dalam menyusun suatu kebijakan.

 “Kami meminta kepada pemerintah untuk segera memulai mengharmonisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan ratifikasi TKI. Karena biasanya pemerintah lamban sekali dalam membuat perangkat turunannya,” ungkap Herlini di Jakarta, Selasa (10/4).

 Menurutnya, Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional. Sehingga penyelesaian kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia di luar negeri berpotensi mendapat kemudahan dengan Indonesia telah meratifikasi UU ini.

“Kami sangat mendukung pembahasn RUU konvensi Pekerja Migran ini. Akan tetapi,  dengan catatan menuntut Pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan TKI agar selaras dengan konvensi ini bila diketuk palu pada sidang paripurna nantinya,” imbuhnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selama ini tak jarang negara tujuan pekerja migran merasa tak wajib melindungi pekerja migrant Indonesia karena Indonesia belum meratifikasi konvensi TKI tersebut.

“Atas dasar itu, Indonesia harus memiliki posisi tawar yang baik sehingga dapat memiliki alasan untuk mendorong negara tujuan pekerja migran untuk melindungi hak pekerja migran Indonesia,” desaknya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Cagub Diculik dan Dianiaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler