Serikat Petugas Penjara di Queensland melaporkan kenaikan serangan terhadap anggotanya oleh para narapidana pasca diberlakukannya larangan merokok didalam penjara di negara bagian tersebut.Masyarakat Hukum Queensland mendesak agar aturan larangan merokok didalam penjara ditinjau ulang, dikatakan aturan yang diusulkan oleh pemerintah Queensland pada Mei lalu itu membuat para narapidana gelisah, padahal tidak tersedia dukungan yang cukup untuk membantu mereka menghentikan kebiasaan merokoknya.
Sel-sel penjara di Queensland sudah bebas asap rokok terhitung sejak 2008, namun larangan itu diperluas menjadi berlaku untuk seluruh ruangan di kawasan penjara.
Serikat Sipir Penjara Queensland, United Voice mengatakan selama 3 bulan terakhir serangan terhadap anggota mereka meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
"Pada bulan September lalu, serangan terhadap sipir penjara meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun lalu, begitu juga pada bulan Agustus dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Michael Clifford, koordinator asosiasi tersebut.
Presiden Masyarakat Hukum Queensland, Ian Brown menganggap larangan itu tidak tepat dan memiliki konsekuensi yang mengerikan.
Dia mengatakan hanya tujuh dari 13 lembaga pemasyarakatan di Queensland yang menyediakan fasilitas atau program dukungan bagi para tahanan untuk berhenti merokok.
"Ada berbagai macam gejala fisiologis, fisik dan mental yang diderita oleh narapidana akibat larangan tersebut," kata Brown.
"Jika Anda menerapkan larangan bebas asap rokok di kawasan yang terkonsentrasi seperti penjara ... dimana Anda berhubungan dengan orang-orang yang banyak diantaranya memiliki masalah terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, atau orang-orang yang mungkin memiliki masalah dengan manajemen perilaku mereka sejak lama... mereka adalah orang-orang yang bergantung pada rokok dan nikotin semata-mata hanya untuk membantu mereka mengelola emosi tinggi mereka tapi Anda justru mengambilnya dari mereka, maka sudah pasti Anda akan menuai masalah. "
1 dari 4 orang mengidap penyakit terkait tembakau
Meski dikritik namun Dewan Kanker Queensland mendukung keputusan pemerintah Queensland memberlakukan aturan ketat tersebut.
"Mari kita mengingat penyakit serius yang bakal diderita para narapidana akibat kebiasaan merokok mereka, satu dari 2 narapidana diketahui mengidap kondisi seperti asma, penyakit jantung, diabetes dan juga sangat beresiko menderita kanker di masa depan,” kata juru bicara Dewan Kanker Queensland, Katie Clift.
"Kami menilai aturan ini merupakan langkah yang sangat penting yang diyakini akan mendukung tersedianya lingkungan yang tepat untuk membantu mereka berhenti merokok dan memperbaiki kualitas kesehatan jangka panjang mereka,” katanya.
Clifford mengatakan larangan merokok bertepatan dengan meningkatnya jumlah tahanan, karenanya masalah pengamanan bagi para staf perlu juga ditingkatkan untuk mengantisipasi lingkungan penjara yang sudah tegang.
Dia mengatakan lembaganya telah menerima laporan adanya pasar gelap untuk tembakau telah muncul di penjara.
"Lucunya ... kita mendengar bahwa tahanan membayar sampai $500 untuk 25 gram tembakau di dalam penjara," katanya.
Jaksa Agung Queensland, Jarrod Bleijie tidak tersedia untuk memberikan tanggapan namun sebelumnya dalam sebuah pernyataan ia mengatakan semua tahanan memiliki akses untuk mengikuti program khusus dan dukungan berhenti merokok, termasuk patch nikotin.
Bleijie mengatakan aturan larangan merokok ini mengikuti sukses hadirnya penjara bebas asap rokok di Selandia Baru, Teritori Utara, New South Wales dan Victoria.
BACA JUGA: Pesawat Ringan Jatuh di Pemukiman Melbourne, Satu Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara di Australia Kecewa dengan Gaji Mereka