Aturan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan Hutan Diteken di KPK

Jumat, 17 Oktober 2014 – 11:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung hari ini (17/10) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan Chairul ke lembaga antirasuah itu adalah menandatangani nota kerjasama dengan beberapa kementerian.

"Jadi hari ini saya datang sebagai Plt menhut karena akan tanda tangan kerjasama antar-beberapa kementerian seperti Kemendagri, BPN, Menteri PU dan institusi lain," kata Chairul di KPK.

BACA JUGA: Prabowo Sambut Jokowi dengan Pelukan dan Cium Pipi

Chairul yang datang sekitar pukul 10.00 WIB menjelaskan, penandatanganan nota kerjasama itu dilakukan supaya pemanfaatan hutan ke depannya bisa lebih terkoordinasi dengan baik. "Tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," tandas Chairul.

Sedangkan nota kerjasama yang ditandatangani itu kemudian menjadi peraturan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Instansi yang ikut menandatangani peraturan bersama itu antara lain Kemendagri, Kemenhut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badna Pertanahan Nasional (BPN).(gil/jpnn)

BACA JUGA: Sebelum Dilantik, JK Bertemu Boediono di Istana Wapres

Isi draft Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, Menteri PU, Kepala BPN tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan;

Menimbang:

BACA JUGA: Busyro Berharap DPR Pilih yang Terbaik bagi KPK

A. Bahwa sesuai putusan MK nomor 34/PUU-IX/2011, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat

B. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2012, pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan

C. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan negara.

D. Bahwa pada 11 maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 Kementerian/lembaga negara.

E. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai prinsip Negara Kesatuan RI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muktamirin PPP Ingin Gabung ke KIH Bukan Karena JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler