jpnn.com, JAKARTA - MenPAN RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.
BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig
“ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home),” demikian bunyi SE dimaksud.
Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerntahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
BACA JUGA: BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah
Menteri Tjahjo meminta para pejabat PPK Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja du rumah/tempat tinggalnya, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:
Pertama, Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
BACA JUGA: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Hentikan Kuliah Tatap Muka, Social Distancing!
Kedua, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Ketiga, domisili pegawai
Keempat, kondisi kesehatan pegawai
Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)
Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir
Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo