Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020

Senin, 16 Maret 2020 – 13:10 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.

BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig

“ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home),” demikian bunyi SE dimaksud.

Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerntahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

BACA JUGA: BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah

Menteri Tjahjo meminta para pejabat PPK Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja du rumah/tempat tinggalnya, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:

Pertama, Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai

BACA JUGA: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Hentikan Kuliah Tatap Muka, Social Distancing!

Kedua, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Ketiga, domisili pegawai

Keempat, kondisi kesehatan pegawai

Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)

Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir

Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir

Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler