jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengingatkan rencana aturan mengenai penerapan safeguard untuk produk garmen harus dipertimbangkan secara mendalam.
Menurutnya, penerapan safeguard produk garmen berpotensi membawa efek negatif terhadap perekonomian.
BACA JUGA: Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda Live Instagram di Saat Bersamaan, Makin Panas!
Salah satunya akan makin maraknya barang-barang impor yang masuk Indonesia secara ilegal.
“Penjualan offline juga akan semakin terpuruk akibat semakin terdesak oleh penjualan online yang sampai sekarang masih belum jelas perlakuan pajaknya,” ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Waskita Realty Jalin MoU Penerbitan MTN 2021 Senilai Rp250 Miliar
Selain itu, aturan safeguard akan sangat berdampak pada barang-barang dari merek ritel global/internasional, yang banyak ditemui di mal-mal.
Dengan tambahan biaya barang masuk, maka akan membuat harga barang yang dijual jadi lebih mahal.
BACA JUGA: Ashanty Didiagnosa Idap Batu Ginjal, Krisdayanti Beri Pesan Menyejukkan
“Akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja di luar negeri. Karena diperkirakan harga barang atau produk di Indonesia menjadi lebih mahal,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) merekomendasikan 137 golongan barang atau harmonized system (HS) dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Hal ini dilakukan setelah jumlah impor yang meningkat tiga tahun terakhir. Alphonzus menilai argumen ini pun perlu ditelaah ulang.
“Jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan data-data maka ditemukan, tidak semua kategori garmen atau pakaian jadi mengalami lonjakan impornya, hanya kategori tertentu saja yang mengalami peningkatan,” ujar Alphonzus.
Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa menyebut saat ini bea masuk impor produk garmen mencapai 25 persen. Menurutya, pengusaha sebenarnya tidak bermasalah karena kenaikan harga eceran akan dibebankan kepada konsumen.
Namun, akan banyak konsumen yang belanja melalui jasa penitipan (jastip).
Dengan aturan tambahan yang berpotensi membawa efek domino tersebut, negara akan kehilangan banyak kehilangan pendapatan dari bea masuk, PPN Impor, PPN-Retail, PPh Badan, dan lainnya.
“Pengenaan safeguard garmen akan jadi beban tambahan antara 25-70 persen. Sehingga akan menyebabkan harga di Indonesia akan jauh lebih mahal,” ujar Handaka dalam keterangannya, Selasa (8/6).(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Pelayaran Butuh Keringanan Tarif Pajak dan Percepatan Vaksinasi Bagi Pelaut
Redaktur & Reporter : Yessy