Aturan Sering Berubah, Pengusaha: Tak Ada Kepastian Hukum

Rabu, 03 Agustus 2016 – 21:27 WIB
Kantor BP Batam. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pengusaha dan investor di Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan regulasi dan aturan pemerintah yang dinilai kerap menghambat perkembangan bisnis mereka. Mereka juga menyesalkan aturan, baik di daerah maupun pusat, yang sering berubah-ubah.

Hal ini terungkap dalam acara Coffee Morning yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama para pengusaha di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (2/8). Dalam acara itu, para pengusaha menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai tidak pro investasi.

BACA JUGA: Begini Cara Penyelundupan Narkoba ke Penjara

Manajer PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hoeing, misalnya. Dia mengeluhkan kebijakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri yang meminta sejumlah kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik untuk ikut dalam penyampaian usulan penetapan tarif tenaga listrik. 

Jika tidak dilaksanakan, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Bayi tak Berdosa Dibuang di Tepi Jalan, Nih Fotonya

"Kami disurati pada April lalu dan dipaksakan untuk ikut buat usulan karena sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan," kata Tjaw seperti dibertakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (3/8).

Menurut dia, kebijakan Distamben Kepri ini memunculkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha. Sebab kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 1 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

BACA JUGA: SMA Trensains Tebuireng Harumkan Nama Indonesia di Internasional

Tjaw mengatakan, dalam UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 35 dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menetapkan tarif listrik untuk konsumen jika tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah.

Namun, masalahnya terletak pada PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 5 yang menjelaskan bahwa ketentuan dan tatacara permohonan tarif listrik dan biaya lain terkait penyalur tenaga listrik diatur oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan itu sama sekali belum diterbitkan.

"Bagaimana mau menetapkan sendiri, kalau ketentuan tarif listrik dari pemerintah saja belum keluar. Ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum," ujarnya lagi.

Tjaw juga menyampaikan ia sudah mengecek ke kawasan industri di luar Batam. Kata dia, tidak ada kawasan industri di manapun di Indonesia yang menghadapi persoalan seperti ini. "Pemprov kita yang terlalu aktif, karena di Cikarang saja tidak ada hal seperti itu," tambahnya.(leo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Bahas Lagi Perda HIV/AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler